InfoSelebes.com, Donggala – Proyek rehabilitasi gedung kantor SMP Negeri 4 Dampelas, Kabupaten Donggala, yang menelan anggaran lebih dari Rp 200 juta dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024, kini menjadi sorotan. Hingga April 2025, proyek tersebut belum rampung, padahal seharusnya selesai pada Desember tahun lalu.
Warga sekitar mulai geram. HD, salah satu warga Desa Pongerang, menilai keterlambatan ini tak bisa ditolerir lagi. “Proyek ini sudah molor jauh dari jadwal. Dinas harus bertindak tegas agar penyelesaian segera dilakukan,” ujarnya kepada InfoSelebes, Kamis (10/4/2025).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Sojol Selebes. Sayangnya, hingga kini progres pekerjaan mandek di angka 70 persen. Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Donggala, Iwan, mengakui adanya keterlambatan serius dan menyebut pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor.
“Saya sudah coba hubungi direktur perusahaan, tapi belum tersambung. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, kami akan lakukan pemutusan kontrak,” tegas Iwan. Ia juga menambahkan bahwa dana yang tersisa untuk proyek tersebut masih sekitar Rp 134 juta.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kontrak akan diikuti dengan proses verifikasi dan validasi progres lapangan. “Kita akan turun langsung untuk menghitung fisik pekerjaan yang telah dilakukan. Jika memang tidak layak, pemutusan kontrak akan disertai perhitungan kerugian,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Donggala, H. Kasmuddin, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proyek mangkrak ini telah menjadi perhatian serius pihaknya, bahkan mendapat atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Karena pekerjaan masih menyisakan 30 persen dan tidak ada progres, kami perintahkan untuk menahan sisa dana. Kami tidak akan mencairkan sebelum pekerjaan benar-benar selesai. Bahkan kami akan memberikan sanksi denda,” ungkap Kasmuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa BPK telah mengimbau agar sisa 70 persen dana proyek tidak dibayarkan sampai hasil pekerjaan tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mangkraknya proyek ini mencoreng upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sarana pendidikan. Kini bola panas ada di tangan kontraktor. Jika tak segera ada pergerakan, kontrak dipastikan akan diputus, dan konsekuensinya bukan hanya administratif tetapi juga hukum.
Reporter : Agus
Editor : Sofyan