Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

PT KLS Diadukan Ke Kementrian ATR/BPN, Petani Minta HGU tidak Di Perpanjang

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T11:26:03Z

Jakarta - Konflik Agraria struktural yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dengan warga lingkar sawit terus saja berlanjut. Para petani yang berasal dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya dan Toili Barat, terus menyuarakan keadilan hak atas tanahnya.

Kali ini, para petani mengadukan pihak PT KLS kepada Kementrian ATR/BPN di Jakarta, Senin (10/3/2025). Dalam laporannya, PT KLS diduga melakukan pencaplokan ratusan hektar tanah petani untuk kepentingan perkebunan sawit.

" Perusahaan sawit tersebut menggusur perkebunan milik para petani, bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa dikuasainya," kata Nasrun Mbau Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo saat melaporkan hal tersebut di Kementrian ATR/BPN.

Padahal kata Nasrun para petani terlebih dahulu mengelola dan memiliki lahan itu secara tradisional hingga bersertifikat, jauh sebelum PT KLS muncul dan membuka kebun sawit disana.

" HGU terbit diatas lahan warga, dan mirisnya lagi warga dilarang beraktivitas di lahannya sendiri," ucapnya.

Sehingga mereka mendesak, Kementrian ATR/BPN mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memperpanjang izinnya, karna wilayah HGU PT KLS terdapat sawah dan perkebunan masyarakat.

" Bahkan HGU 01 PT KLS sudah berakhir masa izinnya," ungkapnya.

Harapannya melalui laporan tersebut, dapat melindungi dan mengembalikan hak keperdataan para petani sebagai amanat UU Pokok Agraria tahun 1960.

" Perkebunan sawit yang dikelola itu tak benar, tak hanya merusak hutan tapi juga kerap merampas hak-hak masyarakat," tegas Nasrun.
Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini