Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Partai PRIMA, apresiasi himbauan Presiden soal THR untuk driver angkutan online.

Senin, 10 Maret 2025 | Maret 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-10T15:29:34Z
Infoselebes.com, Jakarta - Hari ini (10/3) di Istana Negara, Presiden memberikan himbauan kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Lebaran Idul Fitri kepada ojek daring. 

Ini langkah maju yg dilakukan Pemerintahan Prabowo - Gibran, agar para driver dan keluarganya bisa menikmati tambahan pemasukan di hari raya, ditengah masih lemahnya posisi driver online karena masih menyandang status mitra yang belum diatur perlindungan haknya dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja" Ucap Presiden Prabowo. 

Menyambut himbauan tersebut, Anshar Manrulu, Wakil Sekertaris Jendral DPP PRIMA, merasa bahagia karena perjuangan ojek daring menemui jalan keluar dari Pemerintah. "Ini satu bukti lagi, kalau Bapak Presiden berpihak ke rakyat, teman-teman driver harus mengawal surat edaran (SU) yang akan dikeluarkan Menakertrans dan memastikan semua pengelolah aplikasi mau menjalankan".

"Perjuangan dan tuntutan kawan-kawan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia yang sempat demo di Kemenaker pada 29 Agustus 2024 ada titik temunya, perjuangan sepuluh tahun yang tidak sia-sia, kami menyimpulkan Pemerintahan Prabowo-Gibran berpihak kepada pengemudi ojek,  memang ada tekhnis yang mesti diatur oleh Kementrian Tenaga kerja, itu tidak menghapus kehendak baik pak Presiden" Ujar Anshar. 

Secara tekhnis, menurut Anshar, yang dinegosiasikan oleh kementrian tekhnis mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek dan aplikator yang diatur pada aturan hukum yang jelas termasuk memberikan sanksi kepada pengusaha aplikator yang melanggar dengan melakukan pemotongan melebihi aturan Kepmenhub KP no.1001/2022.. 

"Kalau sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi ojek online dan aplikator, ini tidak disebut lagi sebagai bonus berbasis keaktifan, karena diatur undang-undang menjadi kewajiban aplikator untuk memberikan THR" Tutup Anshar.
Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini