Notification

×

Iklan


Konflik Agraria PT KLS, Warga Singkoyo, Piondo, Bukit Jaya, Kayuku dan Moilong Kembali Gelar Demo

Minggu, 23 Maret 2025 | Maret 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-24T04:27:35Z
Infoselebes.com, Bangai - Konflik Agraria Struktural di Kabupaten Banggai antara PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dengan masyarakat lingkar sawit terus berlanjut dan seakan tak pernah ada habisnya. Keadilan agraria dan hak atas tanah terus di gelorakan oleh masyarakat.

Kali ini, masyarakat yang tergabung dari Desa Piondo, Singkoyo, Bukit Jaya, Kayuku dan Toili melakukan ujuk rasa dalam bentuk Long March, untuk menyuarakan aspirasi mereka yang selama 20 tahun diperjuangkan.

Nasrun Mbau dalam orasinya mengatakaan, PT KLS ditenggarai telah mengubah peta batas yang mengakibatkan terjadinya perluasan area pengembangan perkebunan Sawit PT KLS secara melawan hukum, karena masuk dalam area hutan Lindung Suaka margasatwa Bangkiriang.

" PT KLS melakukan penyerobotan lahan persawahan warga di Desa Singkoyo Kecamatan Toili," ungkapnya. (24/3/25).

Zaen salah satu pemuda Desa Piondo menegaskan bahwa, mereka akan selalu ada dan bergenerasi melawan ketidakadilan yang diterjadi akibat ekploitasi PT KLS.

" Jangan ada akumulasi tanah yang dimiliki satu orang. Karna pasti ketimpangan sosial akan terjadi. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin," teriak Zaen yang ayahnya pernah dipenjara atas tuduhan provokasi massa oleh PT KLS pada tahun 2010 silam.



Petani Vs Brimob Di Lahan HGU PT KLS


Puluhan Petani di Desa Bukit Jaya menuntut kepastian hukum terhadap tanah garapannya yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

Yono salah satu petani mengatakan, tanaman petani berupa kelapa, cengkeh, coklat diklaim masuk dalam HGU. Ini sangat tidak adil, Ironisnya lagi, ketika ingin beraktivitas dilahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi, petani merasa terintimidasi dengan hadirnya anggota Brimob yang berjaga di areal HGU tersebut.

Padahal jauh sebelum hadirnya PT KLS beroperasi, petani sudah terlebih dahulu menggarap dan berkebun di wilayah itu.  Anehnya lagi,HGU 01 yang telah habis masa berlakunya pada 2021 kemarin, seharusnya saat ini tidak dapat melakukan aktivitas. Para petani menolak perpanjangan HGU KLS, karna ada tanah-tanah masyarakat.
.
" Rakyat menggarap tanah hanya untuk mempertahankan hidup. Kedaulatan ada di tangan rakyat, maka tanah untuk rakyat, bukan untuk PT KLS," tegasnya.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh PT KLS

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri perusahaan perkebunan sawit PT KLS ini diperkiraan sudah berlangsung lama. Karna hal yang sama pada tahun 2012 lalu Nasrun Mbau selaku saksi kunci penggagalan BBM bersubsidi itu pernah melakukan penggagalan dan karyawan SPBU ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dirinya melaporkan persoalan ini kepihak yang berwenang yakni Kepolisian. Dengan harapan agar bisa ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Karna hal ini sangat merugikan masyarakat yang berhak.
Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini