Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Gelapkan Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum Uang Perusahaan Office Manager PT PAL Berurusan Dengan Penegak Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-13T03:09:31Z
Infoselebes.com, Palu - Mendapatkan kepercayaan untuk mengelola perusahaan yang bergerak dibidang penjualan peralatan perkebunan sawit, seorang yang menjabat office manager terpaksa di Polisikan.

Pihak PT. Palu Agro Lestari (PT PAL) beralamat Komplek Pergudangan Jalan Soekarno Hatta Palu diwakili Yunus Teno terpaksa harus melaporkan office manager inisial MNF ke Polda Sulteng tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Kasus penggelapan dalam jabatan dilaporkan ke Polda Sulteng pada tanggal 27 Agustus 2024, pelapor saudara Yunus Teno," ungkap Kasubbid penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (13/3/2025).

Dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga terjadi dari tanggal 13 Juli 2023 hingga 15 Mei 2024. Modus yang digunakan menggunakan dana perusahaan dan dibuatkan faktur fiktif, ujarnya.

"Setelah dilakukan audit ditemukan Ada 6 faktur fiktif dengan kerugian kurang lebih Rp 180.960.000," kata Kasubbid penmas.

Lanjut mantan Wakapolres Tolitoli ini menjelaskan, berkas perkara kasus MNF ini sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Palu pada Rabu (12/3) kemarin.

Tersangka oleh penyidik dipersangkakan melanggar pasal 374 Jo. pasal 372 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.
Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini