Palu, Infoselebes.com – Setelah hampir dua tahun bergulir, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan lahan mangrove ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) akhirnya dihentikan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukan alat bukti yang cukup.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian
“Kasus ini sudah dihentikan, SP3 telah dikeluarkan baru-baru ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofian, saat ditemui di kantor Kejati Sulteng, Rabu (19/3/2025). Namun, ia tidak merinci tanggal pasti penerbitan SP3 tersebut.
Sebelumnya, penyidik kejaksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah telah menganalisis kasus ini untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kerugian negara. Sejumlah pihak, termasuk pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT), mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ambunu, serta Kepala Desa setempat telah dimintai keterangan.
Kasus ini mencuat setelah Akhmad, mantan Ketua BPD Ambunu periode 2020-2023, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan hutan mangrove yang berada di belakang permukiman warga. Lahan tersebut, yang sebelumnya tidak memiliki pemilik resmi, mulai diperjualbelikan saat PT BTIIG masuk sebagai investor pada akhir 2022.
Perusahaan asal Tiongkok itu membeli lahan seluas sekitar 30 hektare dengan harga Rp500 juta per hektare. Kini, di atas lahan yang telah dibersihkan, berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tak lama lagi akan diresmikan.
Sebelum transaksi terjadi, BPD sempat mengusulkan agar hasil penjualan lahan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum atau pembagian dana secara merata. Namun, usulan tersebut tidak diindahkan. Warga juga mengkhawatirkan dampak ekologis dari hilangnya hutan mangrove, yang selama ini menjadi benteng alami terhadap abrasi dan tsunami, serta menjadi sumber penghidupan bagi nelayan setempat.
Dengan dihentikannya penyidikan, kasus ini resmi ditutup. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: apakah keadilan bagi lingkungan dan masyarakat benar-benar telah ditegakkan? (***)