Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Skandal Oknum Kades di Sigi : Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Tahanan

Kamis, 20 Februari 2025 | Februari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-20T12:10:42Z
Infoselebes.com, Donggala – Masyarakat Kabupaten Sigi dikejutkan dengan kasus memalukan yang menyeret seorang kepala desa, WHM alias Pak Kades. Ia kini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Donggala atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sigi ke jaksa penuntut umum berlangsung pada Kamis (20/2/2025) di Kantor Kejari Donggala.

Insiden bejat ini diduga terjadi pada Mei 2023 sekitar pukul 14.30 WITA di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016.

Kejaksaan Negeri Donggala bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRIN-108/P.2.14.3/Eku.2/02/2025. Sesuai surat tersebut, WARHAM alias Pak Kades harus menjalani masa tahanan selama 20 hari, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Donggala.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru predator bagi anak-anak. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. Publik pun menantikan hukuman setimpal bagi sang kepala desa yang kini telah kehilangan kehormatannya.
Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini