Notification

×

Iklan

Iklan


MK Tolak Gugatan Handal, Hadi-Imelda Sah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T06:16:09Z

Foto : Alimudin H. Bau
Infoselebes.com, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pasangan Hidaya dan Andi Nur Lamakarate (Handal) dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Palu 2024, Selasa (4/2/2025). Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Muhidin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Ketua Tim Pemenangan Hadi-Imelda, H. Alimudin H. Bau, menyambut baik putusan tersebut. "Kami bersyukur dan bahagia. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati bersama," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Handal menggugat hasil Pilwakot dengan alasan dugaan pelanggaran administrasi. Mereka menilai Hadianto Rasyid telah melanggar aturan dengan melantik 165 pejabat Pemkot Palu pada 21 Maret 2024 dan kepala sekolah pada 22 Maret 2024. Kuasa hukum Handal bahkan meminta MK mendiskualifikasi Hadi-Imelda sejak awal.

Namun, MK menilai tuduhan tersebut tidak terbukti. "Alhamdulillah, semua telah diputuskan oleh hakim MK. Hadi-Imelda tetap akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu pada 20 Februari 2025," kata Alimudin.

Atas putusan ini, Alimudin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kota Palu yang telah memberikan dukungan kepada Hadianto Rasyid untuk kembali memimpin dua periode. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPU Kota Palu, aparat kepolisian, serta TNI yang telah menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung.

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat kembali bersatu, menjaga silaturahmi, dan bersama-sama membangun Kota Palu yang lebih maju di bawah kepemimpinan Hadi-Imelda," pungkasnya.


Editor : Sofyan 

gubernur gubernur gubernur gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini