Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

MK Tolak Gugatan BERAMAL, Ahmad Ali Tunjukkan Sikap Kenegarawanan

Rabu, 05 Februari 2025 | Februari 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-05T14:10:35Z

Foto : Pasang BERAMAL dan BERANI
Infoselebes.com, Palu – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pasangan BERAMAL terkait hasil Pilgub Sulawesi Tengah. Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Ali, calon gubernur dari pasangan BERAMAL, dengan legawa menerima keputusan tersebut dan mengajak seluruh pendukungnya untuk menghormati proses demokrasi.

Dalam pernyataan resminya, Ahmad Ali menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamajido (BERANI) yang telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah terpilih.

"Sebagai bagian dari demokrasi yang kita junjung tinggi, mari kita bersama-sama memberikan ucapan selamat kepada pasangan BERANI. Selamat kepada Adinda Anwar Hafid dan Yunda Reny Lamajido atas amanah yang telah diberikan oleh rakyat," tulis Ahmad Ali dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Ahmad Ali juga mengajak seluruh masyarakat dan pendukungnya untuk mendukung kepemimpinan Anwar Hafid dan Reny Lamajido demi kemajuan Sulawesi Tengah ke depan.

"Mari kita dukung kepemimpinan mereka dengan sepenuh hati, demi kemajuan dan kebaikan bersama," tambahnya.

Pernyataan ini mencerminkan sikap kenegarawanan Ahmad Ali dalam menyikapi hasil Pilgub Sulteng 2024, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menjaga persatuan dan demokrasi di Sulawesi Tengah.

(*)

Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini