Infoselebes.com, Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali meneguhkan komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang transparan dan profesional melalui Apel Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, bertempat di kantor Kejati Sulteng pada Selasa (4/2/2024). ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memperkuat budaya integritas dan pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam apel tersebut, seluruh pegawai Kejati menandatangani Pakta Integritas, sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, juga dilakukan penobatan Agen Perubahan , yakni individu-individu terpilih yang akan menjadi motor penggerak inovasi dan peningkatan kualitas layanan di lingkungan Kejati Sulteng.
Komitmen Berbasis Kesadaran, Bukan Sekadar Predikat
Dalam arahannya, Kajati Sulteng menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh dipandang sebagai beban atau sekadar upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan WBBM. Sebaliknya, integritas harus menjadi budaya kerja yang tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan para aparatur sipil negara (ASN).
"Reformasi birokrasi bukan sekadar memperbaiki kinerja, tetapi juga membangun sistem tata kelola yang bersih dan berkualitas. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa program reformasi birokrasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, Kejati Sulteng terus menggalakkan strategi konkret untuk menghapus penyimpangan tersebut melalui penerapan Zona Integritas menuju WBBM.
Pakta Integritas : Pilar Menuju Birokrasi Bersih
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, seluruh pegawai Kejati Sulteng kembali memperbarui Pakta Integritas, yang berisi :
Tidak menerima gratifikasi
Menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas
Tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan
Dr. Bambang Hariyanto juga mengingatkan bahwa Kejati Sulteng sebelumnya telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2021-2022, dan kini semakin memantapkan langkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025.
"Ini bukan sekadar deklarasi atau slogan, tetapi bukti nyata keseriusan Kejati Sulteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN," pungkasnya.
Dengan komitmen ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya dalam membangun birokrasi yang bersih, melayani, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Sofyan
Source : Humas Kejati Sulteng