Notification

×
Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Iklan

Gambar-Whats-App-2025-02-27-pukul-19-16-05-7fffb714

Dituding Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR, Kades Tompira Tegas Membantah

Minggu, 16 Februari 2025 | Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-16T12:38:48Z

Infoselebes.com- Menyikapi pemberitaan dibeberapa media online, terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang kurang transparan atau ada dugaan kongkalingkong. Pemerintah Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara membantah dengan tegas rumor tersebut.

hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sufran Tanadi, Minggu (16/2/25). Ia mengungkapkan bahwa dana CSR sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap wilayah atau desa lingkar tambang.

" Itu hoaks, dana CSR yang datang dari perusahaan dalam pengelolaannya selalu melibatkan masyarakat dan masuk dalam pos APBDes melalui musyawarah," katanya.

Sufran Tanadi juga menjelaskan, CSR tergambarkan sangat jelas dalam APBDes, misalnya program pembangunan kantor desa, poskesdes, bantuan perumahan layak huni dan pendidikan.

" Perlu diketahui ada dua hal yang berbeda antara CSR dan tali asih. Kalau tali asih penyalurannya melalui tim yang dibentuk, sedangkan CSR jelas dalam APBDes," ucapnya.

Lanjut Kades, kalau pun seperti disinggung dalam pemberitaan dibeberapa media online terkait dana 500 juta, bahwa sesungguhnya itu bukan CSR tapi tali asih terhadap lahan kawasan hutan yang diperjuangkan masyarakat bersama Pemdes. Sehingga melalui Pemda menyampaikan kepada pihak perusahaan PT Bumanik untuk memberikan tali asih tersebut.

Selanjutnya Kades Tompira membentuk tim yang diketuai oleh Muhammad Mondelaega untuk menyalurkan dana tersebut.

" Tali asih maupun CSR pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, tidak ada yang disembunyikan," tambahnya.

Dirinya juga menyayangkan, informasi yang dimuat dalam pemberitaan sangat merugikan pihaknya, terkesan tendensius dan menyudutkan serta menyebarkan kebencian. Padahal menurutnya media punya peranan penting dalam memberikan informasi edukasi terhadap masyarakat.

Tidak hanya sampai disitu, kata Kades, terkait pemberitaan tersebut, jika melanggar hukum tentunya pihaknya akan lakukan upaya hukum.
Dinas Pertanian dan Perkebunan BNI BRI
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini