Notification

×

Iklan

Iklan


Urgensi Tindakan Kolektif Dalam Menghadapi Krisis Sampah Plastik Di Kabupaten Tojo Una-una

Selasa, 21 Januari 2025 | Januari 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-22T02:42:02Z
Infoselebes.com. Ampana - Dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2015 tentangPengelolaan Sampah menjadi pijakan penting dalam pengelolaan sampah di daerah ini. Namun, sebagai pemerhati lingkungan, perlu disampaikan bahwa implementasi regulasi ini masih memerlukan penguatan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

" Saat ini tingkat kesadaran masyarakat Tojo Una-Una terhadap dampak buruk sampah plastik menunjukkan kemajuan di beberapa kelompok, terutama generasi muda dan kelompok pecinta alam. Namun, masih ada tantangan besar berupa kebiasaan membuang sampah sembarangan serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Hal ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif dan berkesinambungan," kata Aktivis Lingkungan Alfandi Eyato. (22/01/25).


" Sampah plastik menjadi ancaman serius karena sifatnya yang sulit terurai,mencemari lingkungan daratan hingga laut, dan membahayakan ekosistem serta kesehatan manusia," tambahnya.


Fandi sapaan akrabnya mengatakan, sebagai kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati laut, Tojo Una-Una menghadapi risiko besar dari pencemaran plastik yang dapat merusak sektor perikanan dan pariwisata. Oleh karena itu, tindakan cepat dan terorganisir sangat dibutuhkan.

Perda Nomor 12 Tahun 2015 menetapkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan. Pemerintah daerah memiliki tugas untuk:

-Menyediakan Fasilitas seperti TPS,TPS3R,dan TPA yang memenuhi standar teknis.

 -Mendorong partisipasi masyarakat melalui edukasi dan pelatihan.

-Memberikan insentif kepada masyarakat atau lembaga yang berkontribusi dalam pengurangan sampah. Namun, implementasi kebijakan ini perlu diperkuat dengan peningkatan koordinasi antar pihak terkait dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya sesuai regulasi.

Generasi muda adalah agen perubahan yang memiliki potensi besar dalam mengatasi krisis sampah plastik. Dengan mengintegrasikan gaya hidup ramah lingkungan ke dalam keseharian mereka, seperti membawa tas kain, botol minum, dan peralatan makan sendiri, generasi muda dapat menjadi contoh nyata perubahan perilaku.

Pemerintah juga harus memfasilitasi ruang bagi anak muda khususnya kelompok pecinta alam untuk berinovasi, seperti melalui program daur ulang kreatif dan kampanye digital.

" Krisis sampah plastik adalah tanggungjawab kita bersama. Saya menyerukan kepada pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat Tojo Una-Una untuk berkolaborasi secara aktif dalam implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2015. Mari kita wujudkan Kabupaten Tojo Una-Una yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang," tutup Fandi.
gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini