Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH |
Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, SH, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggelapkan dana kompensasi lahan yang diserahkan oleh PT ATI dalam periode 2019–2021.
Rp2,8 Miliar Menguap ke Rekening Pribadi
Investigasi mengungkap total luas lahan yang dibebaskan mencapai 456 hektare. Namun, tersangka hanya melaporkan 406 hektare dengan nilai kompensasi sebesar Rp22 miliar. Sisanya, sebanyak 50 hektare, diduga digelapkan oleh tersangka dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar yang dialihkan ke rekening pribadinya.
“Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada warga, tetapi tersangka justru memanfaatkan 50 hektare lahan untuk kepentingan pribadinya,” ujar AKP I Ketut Yoga saat konferensi pers pada Selasa (7/1/2025).
Ditahan 20 Hari dan Terancam Pasal Penggelapan
Saat ini, AM mendekam di Rumah Tahanan Polsek Bungku Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Januari hingga 25 Januari 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini sontak menghebohkan masyarakat Sambalagi, yang merasa dikhianati oleh pemimpin desa mereka sendiri. Polisi berjanji akan terus mendalami kasus ini demi mengungkap aliran dana yang diduga melibatkan pihak lain.
Tim