Ilustrasi |
Infoselebes.com. Bangkep - Dugaan praktek pemerasan oleh oknum Kapolres Banggai Kepulauan kepada salah satu pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah. Selaku kuasa hukumnya Dr, Irwanto Lubis SH,MH menegaskan bahwa pihaknya mengantongi bukti yang cukup kuat.
" Bukti-bukti transfer ada semua disini. Sangat di sayangkan seorang Kapolres meninggalkan jejak bukti seperti ini," ungkap Irwanto Lubis saat berada di ruang kerjanya, jumat (31/1/2025).
Pihaknya juga telah melaporkan hal ini kepada Kapolda Sulawesi Tengah. Menurutnya, tindakan tersebut adalah pungli, pemerasan dengan modus intimidasi, pemaksaan meminta berupa sejumlah uang.
" Hal ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu, totalnya pun cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah," tuturnya.
" Ini tentunya mencoreng Institusi Polri," tekannya.
Sebelumnya, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak menepis tudingan bahwa dirinya melakukan praktek mintah jatah hingga ratusan juta rupiah ke pengusaha ekspor tersebut.
Orang no satu dilingkungan Polres Banggai Kepulauan itu mengatakan bahwa, terkait tudingan atau dugaan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah.