Notification

×

Iklan

Iklan


Banyak Kontraktor dan Ratusan Pekerja Harian Menjerit Akibat Kebijkan Kepala BPKAD Bangkep

Rabu, 01 Januari 2025 | Januari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-01T10:44:30Z

Infoselebes.com. Bangkep - Di akhir tahun 2024 kemarin, menjadi momentum kelam bagi sejumlah pihak, mulai dari pihak rekanan atau kontraktor hingga pekerja harian ikut menjerit akibat kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, terkait deadline waktu proses pencairan sejumlah proyek pekerjaan di APBD Perubahan tahun 2024.

Bahkan, kebijakan yang dilakukan Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady itu juga akan berdampak pada serapan anggaran daerah.

Betapa tidak, anggaran pekerjaan proyek APBD-P tahun 2024, terpaksa dikembalikan ke kas daerah atau menjadi Silpa akibat tidak terealisasi.

Deadline waktu proses pencairan sejumlah proyek pekerjaan dari beberapa OPD yang dilakukan Kepala BPKAD Bangkep di pengunjung akhir tahun 2024, tepatnya pada 31 Desember, hanya dibatasi sampai Pukul 15.00 Wita.

Hal itu mengundang reaksi dari berbagai kalangan, tak terkecuali para pihak rekanan.

Seperti halnya disampaikan salah satu pihak rekanan, Rizky Darmawan mengatakan, dirinya menyayangkan kebijakan yang dilakulan oleh Kepala BPKAD Bangkep.

Menurut Rizki, bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Kepala BPKAD Bangkep tersebut, akan berdampak dan merugikan daerah.

"Kebijakan itu akan berdampak pada serapan anggaran daerah itu sendiri. Karena banyak pekerjaan yang tidak terealisasi," ujar Rizky, Rabu (1/01/2025).

Selain itu, kata Rizky, kebijakan itu juga membuat para pekerja harian menjerit. "Saya sendiri saja, upah para pekerja harian yang saya libatkan dalam pekerjaan proyek belum dibayarkan. Bagaimana mau dibayarkan, sedangkan anggarannya tidak dicairkan karena kebijakan yang dibuat Kepala BPKAD Bangkep. Bayangkan saja, ada ratusan pekerja harian yang belum mendapatkan haknya," ungkapnya.

Bagi dia, kebijakan deadline atau batas waktu proses pencairan pada Pukul 15.00 Wita yang diterapkan Kepala BPKAD Bangkep terkesan asal-asalan, dan tidak mempertimbangkan aspek lainnya.

"Misalnya dampak ke serapan anggaran daerah, dan juga ada yang lebih membutuhkan dari anggaran itu, utamanya para pekerja harian," ucapnya.

Menurutnya, di Kabupaten Banggai sendiri, batas waktu proses pencairan dilakukan hingga Pukul 00.00 Wita.

"Kalau di Banggai batas waktunya sampai jam 12 malam. Kita di sini hanya sampai jam 03.00 sore," paparnya.

Pihak Rekanan dan Pekerja Harian Ancam Gelar Aksi

Atas hal itu, sejumlah pihak rekanan dengan melibatkan para pekerja harian mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa.

Aksi itu atas kebijakan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady.

Rencananya, aksi itu akan dilaksanakan pada Kamis 2 Januari 2025.

Dikonfirmasi media ini, Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady, belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. Kepala BPKAD Bangkep, Stevan Moidady belum merespon ketika dihubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp. 

Uri
gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini