Infoselebes.com. Morowali - Aktivis Agraria Sulteng Noval A. Saputra menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid menyoal dugaan PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK) beraktivitas tanpa izin dibeberapa media online, Noval mendesak DPRD dan Gubernur Sulawesi Tengah melakukan investigasi menyeluruh dan memanggil para pihak diantaranya Panitia B dan masyarakat lingkar sawit PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK). (24/01/2025).
Wakil Kordinator FRAS ST itu mengatakan dari berbagai sumber bahwa jangka waktu berakhirnya Hak Guna Usaha PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK) tertanggal 31 Desember 2024 yang terletak di Desa Ungkaya dan Desa Emea Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali. Pada waktu yang bersamaan tanggal 31 Desember 2024 Surat Keputusan perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK) sudah harus diteken oleh Kementerian ATR/BPN dengan jangka
waktu perpanjangan terhitung sejak berakhirnya Hak sebagaimana Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Sehingga tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai ditegaskan dalam pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 62/2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Jika tidak ada permohonan perpanjangan dan permohonan pambaruan Hak Guna Usaha atau peryaratan tidak kunjung dipenuhi maka Hak Guna Usaha PT. Tamaco Graha Krida (PT TGK) hapus karena hukum dan akan serta merta kembali ke tanah negara.
"Bisa terwujud Reforma Agraria melalui redistribusi tanah dari pemegang Hak Guna Usaha PT Tamaco Graha Krida jika tidak diperpanjang dan tidak mendapatkan pembaruan Hak, maka sudah saatnya masyarakat Desa Ungkaya dan Desa Emea sebagai penerima manfaatnya. Bahwa reforma agraria memastikan penataan kembali pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat. Demi menolong masyarakat kecil, mewujudkan keadilan dan mengurangi ketimpangan," katanya.
Ia mengungkapkan sangat berguna jika diperuntukan kepada masyarakat lingkar sawit PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK) sebagai penerima manfaat melalui Reforma Agraria sumber non kawasan hutan yang dikuatkan dalam pasal 15 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 62/2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Dari sekian banyak syarat untuk memperpanjang atau memperbarui Hak Guna Usaha salah satu diantaranya pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaanya untuk perkebunan, berkewajiban melaksanakan pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas total Hak Guna Usaha yang diberikan kepada pemegang Hak yang diatur dalam pasal 27 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Selanjutnya pemegang Hak harus memperlihatkan bukti bahwa telah melakukan kewajibannya sebagaimana Pasal 73 ayat (2) huruf g dan Pasal 82 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Perusahaan perkebunan yang memiliki usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebuna sebagaimana pasal 58 dan pengawasan wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan melibatkan peran serta masyarakat sebagaimana pasal 98, 99 dan 100 Undang-Undang Nomor 39/2014 Tentang Perkebunan.
Bahwa dalam hal menegakan, perlindungan dan kepastian hukum agar terang benderang menyoal perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha serta kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas tanah.
Bahwa dalam hal menegakan, perlindungan dan kepastian hukum agar terang benderang menyoal perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Usaha serta kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari luas tanah Hak Guna Usaha PT. Tamaco Graha Krida (PT.TGK) dan penyelesaian konflik agraria struktural antara masyarakat dengan PT.Tamaco Graha Krida di Kabupaten Morowali.
" Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat, terutama agar mereka tidak kehilangan ruang ekonominya, dengan tegas Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (FRAS ST) mendesak Gubernur dan DPRD Sulawesi Tengah segera melakukan upaya-upaya penguatan resolusi konflik agraria dan mewujudkan Reforma Agraria," tutupnya.