Notification

×

Iklan

Iklan


PT. ASR Sering Mendapatkan Kecaman Dari Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab, Aktivis Pemerhati Lingkungan Angkat bicara

Selasa, 31 Desember 2024 | Desember 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T08:24:14Z

Infoselebes.com. Sulbar - PT Alam Sumber Rezeki adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Sirtu (Pasir berbatu kerikil alami) dengan KBLI yang saat ini memperoleh izin usaha Produksi (IUP) dengan Nomor 500.10.26.4/7/2024.

Dalam prosesnya PT Alam Sumber Rezeki mendapatkan berbagai kecaman meskipun telah melakukan sosialisasi dan upaya untuk duduk bersama masyarakat / Aliansi yang menolak.

“Kami jaringan Aktivis Aliansi pemerhati tambang pasangkayu menginginkan agar ada tindakan tegas dari pemerintah terkait bagaimana mengawal investasi yang masuk dalam wilayah kita agar proses ekonomi bisa berjalan dengan aman, tentram dan berjalan sebagaimana mestinya,” Ujar Rasemi Aktivitas Pemerhati, Senin (30/12/2024).

Rasemi juga mengatakan, dalam UU Minerba pasal 162 UU no 3 tahun 2020 Barang siapa yang mengganggu aktivitas pertambangan pemilik IUP akan dikenakan hukuman berupa kurangan 1 Tahun penjara atau denda Rp 100.000.000,- mestinya di jalankan sebagaimana mestinya.

“Perusahaan yang memiliki izin tidak diberikan ruang yang baik oleh masyarakat mesti diberikan pengawalan dan edukasi terhadap masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, di Sungai muara Sarassa dan karossa adalah sungai yang usianya sudah sangat tua, hingga saat ini belum pernah dilakukan pengerukan.

menurut ahli hidrologi bahwa sungai yang mengalami pendangkalan dibutuhkan normalisasi sehingga kemungkinan terjadinya banjir dapat diminimalisir.

“Situasi ini sebenarnya dapat berdampak positif untuk kehidupan masyarakat sekitar. tentu pemilik IUP sudah mendapat izin lingkungan juga, yang dimana mesti akan bertanggung jawab jika ditemukan dampak yang ditimbulkan dikemudian hari” ucapnya.

Lebih lanjut, Rasemi juga mengatakan, Investor selalu linear dengan pembangunan ekonomi masyarakat, banyak hal akan terjadi Termasuk pembukaan lapangan kerja dan pusat-pusat pendapatan masyarakat yang baru.

“Ini harus dipahami bahwa ini memiliki dampak yang sangat baik bagi kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Corporate sosial responsibility (CSR) / Tanggung jawab sosial perusahaan adalah kewajiban yang telah di atur undang-undang. hal itu juga dapat dilaksanakan bahkan dapat membantu sosial masyarakat setiap waktu termasuk didalamnya perbaikan sarana dan prasarana publik terutama di lokasi IUP pertambangan.

Tindakan humanis telah dilakukan, berbagai pendekatan pun telah dilakukan oleh perusahaan PT Alam Sumber Rezeki namun ketakutan di masyarakat timbul karena provokasi berlebihan oleh oknum, seolah bahwa hadirnya PT Alam Sumber Rezeki adalah bencana dikemudian hari.

“Menurut pandangan kami aktivis pemerhati pertambangan provinsi Sulbar mesti ada tindakan tegas pemerintah untuk memudahkan investasi sehingga tidak ada lagi kejadian serupa," tutupnya.
gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur gubernur
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini