Infoselebes.com, Sigi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi hingga saat ini terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, tentang penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Sigi.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, SH., MH., Senin (16/12/2024).
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para Kepala Desa dan aparat desa, terutama terkait pengelolaan DD diwilayah Kabupaten Sigi.
"Hal ini untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis, dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa," ungkapnya.
Kajari Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa, agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
"Penyuluhan hukum ini sudah kami lakukan di beberapa Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sigi. Kami berharap, semua desa yang ada di Kabupaten Sigi dapat dilakukan," ujarnya.
Aria Rosyid juga mengatakan bahwa, seluruh perangkat desa dalam menggunakan dana yang ada di desa, yang merupakan keuangan negara, harus dikelola dengan baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku sehingga, jauh dari perbuatan yang tercela
"Olehnya, diharapkan kepada para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Sigi agar pahaman terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini diharapkan, masyarakat dapat lebih sadar kegunaan DD yang disalurkan oleh pemerintah Pusat akan hak dan kewajiban mereka, serta menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (**)