Dalam sambutannya, Novalina menekankan pentingnya LPPD sebagai cerminan kinerja tahunan pemerintah daerah dan kepala daerah, yang berfungsi sebagai alat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program. Menurutnya, LPPD memiliki peran strategis dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.
"LPPD adalah gambaran nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Ini juga menjadi sarana evaluasi untuk sinkronisasi kinerja antara pemerintah daerah dan perangkat daerah," ujar Novalina.
Ia juga menambahkan bahwa LPPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diperkuat dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Undang-undang ini menjadi dasar hukum pelaporan dan evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
"Penyusunan LPPD harus dilakukan dengan serius, terutama dalam memastikan data yang disampaikan valid, rasional, dan dapat diandalkan. Data yang akurat adalah kunci dalam pengambilan keputusan pemerintah pusat yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah," tambahnya.
Dalam evaluasi terakhir, Novalina menyebutkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan LPPD tahun 2022 masih berada pada kategori sedang. Untuk itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas laporan, terutama melalui optimalisasi penggunaan SIPD yang mampu memperkuat sinergi antarinstansi serta memastikan keterbukaan informasi.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. Ini adalah langkah penting untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan LPPD di Sulawesi Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Novalina.
Novalina juga mengajak seluruh pejabat yang menangani LPPD di setiap OPD untuk serius mengikuti kegiatan ini, agar lebih memahami indikator kinerja kunci dari masing-masing urusan pemerintahan.
Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, Koordinator Stranas PK RI, serta para kepala OPD dari berbagai pemerintah daerah di Sulawesi Tengah. (**)