Infoselebe.com, Jakarta - Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) berpartisipasi dalam tahap uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024. Ajang ini, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat pada Selasa, 12 November 2024, menjadi momen penting bagi pemerintah provinsi untuk membuktikan komitmen dalam mewujudkan transparansi informasi.
Tahapan uji publik ini adalah langkah krusial bagi setiap badan publik dalam memperoleh predikat "Informatif" – status tertinggi dalam keterbukaan informasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 28 provinsi yang terpilih mengikuti uji ini, di mana mereka akan menghadapi panel yang terdiri dari anggota Komisi Informasi Pusat dan para ahli di bidang keterbukaan informasi. Model presentasi dan wawancara menjadi metode utama dalam tahap penilaian ini.
Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona, menyatakan bahwa tahapan uji publik ini adalah bagian akhir dan sangat penting dalam memastikan badan publik mencapai standar keterbukaan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Penilaian ini berbeda dengan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), karena lebih fokus pada kebijakan dan dukungan yang diberikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di pemerintah daerah," jelas Sudaryano.
Sudaryano juga mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan signifikan dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik pada 2024, dengan perolehan 82,16 poin yang menempatkan provinsi ini di peringkat 4 nasional. Angka ini melonjak dari 78,11 pada 2023, di mana Sulawesi Tengah sebelumnya berada di peringkat 11, naik jauh dari posisi ke-28 pada 2022.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong keterbukaan informasi demi menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan melalui proses ini, layanan informasi bagi masyarakat akan semakin baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tambah Sudaryano.
Monev Keterbukaan Informasi Publik akan berlangsung hingga akhir tahun. Hasil akhir dari uji publik ini akan diumumkan sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus motivasi bagi seluruh instansi publik untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Indonesia. Dengan pencapaian yang sudah diraih, Sulawesi Tengah menunjukkan langkah nyata sebagai pelopor transparansi di tingkat nasional.
Editor : Sofyan
Source : Diskominfo Sulteng