Dalam laporan data per September 2024, UCJ di Parigi Moutong tercatat mencapai 24,62%, yang berarti sebanyak 39.695 tenaga kerja telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jumlah ini menunjukkan masih adanya 75,38% atau sekitar 121.511 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan sosial tersebut.
“Kami akan melaksanakan komitmen yang telah disepakati di tingkat provinsi untuk diterapkan di kabupaten, dan akan menindaklanjuti tugas-tugas ini secara bersama-sama,” tegas Richard Arnaldo.
Sejak 2020 hingga 30 September 2024, manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong telah disalurkan kepada 5.485 penerima manfaat atau ahli waris, dengan total santunan mencapai Rp39,052 miliar.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Arfandi, dalam laporannya menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan intervensi positif melalui kebijakan, regulasi, serta alokasi anggaran secara bertahap demi mencapai target UCJ. Langkah ini dinilai penting guna memperluas cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja serta turut berkontribusi pada pengentasan angka kemiskinan di Parigi Moutong.
Upaya percepatan perlindungan Jamsostek ini menjadi prioritas untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Parigi Moutong. (**)