infoselebes.com, Palu – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menggeledah kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), di Desa Taripa, Kabupaten Poso, pada Selasa, (12/11/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di kantor dan pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” ujar Laode, Jumat, 15 November 2024.
Dugaan Aliran Dana dari Produksi Sawit
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024. Menurut Laode, penggeledahan ini terkait aktivitas PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), entitas yang juga merupakan anak usaha AALI. Hasil produksi sawit dari PT RAS diketahui diolah di pabrik milik PT SJA.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita satu box kontainer berisi dokumen-dokumen penting, termasuk yang diduga terkait aliran uang hasil tindak pidana korupsi. “Kami juga menemukan bukti pembayaran kepada koperasi yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” ungkap Laode.
Pemeriksaan Maraton Petinggi AALI
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah petinggi PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI). Direktur Operasional AALI, Arif Catur Irawan, menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam pada Kamis, 14 November 2024. Selain itu, Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom, diperiksa pada Kamis, 7 November 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil Buntoro Rianto, seorang akuntan publik dari Tanudireja Wibasana, pada Jumat, 8 November 2024. Ia diperiksa selama 12 jam terkait audit laporan keuangan PT RAS. Manajer PT SJA, Oka Arimbawa, yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), turut diperiksa dalam kasus ini.
AALI dan Jaringan Anak Usaha
PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) merupakan entitas di bawah naungan PT Astra Agro Lestari Tbk, perusahaan sawit yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham AALI. Bahkan, 99,99 persen saham PT SJA dimiliki langsung oleh AALI, menunjukkan keterkaitan erat antara perusahaan induk dan anak usahanya dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan potensi penyimpangan dalam pengelolaan perkebunan sawit yang melibatkan sejumlah entitas besar. Kejati Sulteng terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. ***
Editor : Sofyan