Infoselebes.com. Bangkep - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk-Banggai dengan tegas menyatakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran integritas yang dilakukan oleh jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Dugaan keterlibatan Polres dalam memenangkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangkep serta indikasi menjadi dalang masuknya perusahaan tambang batu gamping merupakan ancaman serius terhadap keadilan, supremasi hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Ahmad Darmadi Duma Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Luwuk-Banggai menjelaskan, sebagai penegak hukum, Polres Bangkep seharusnya menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip netralitas dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di depan hukum. Namun, jika benar dugaan tersebut, hal ini melanggar asas dasar netralitas yang menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama tanpa keberpihakan.
Dalam konteks ini, peran Polri yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pengayom rakyat, menjadi pertaruhan besar. Dugaan keberpihakan dan keterlibatan Polres Bangkep dalam politik praktis serta kepentingan ekonomi tidak hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga mencederai demokrasi yang seharusnya dijaga.
HMI Cabang Luwuk-Banggai juga menyoroti dampak lingkungan yang serius dari masuknya perusahaan tambang batu gamping ke wilayah Bangkep. Hal ini melanggar asas perlindungan lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika ada pembiaran atau keterlibatan Polres dalam proses ini, maka hal tersebut mencerminkan kelalaian serius dalam menjamin keadilan ekologis dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
HMI Cabang Luwuk-Banggai mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Polres Bangkep dalam berbagai persoalan ini. Hasil investigasi harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran. Selain itu, kami juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk mengaudit proses perizinan tambang batu gamping guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
" Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen terhadap penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan sosial, HMI Cabang Luwuk-Banggai akan terus mengawal dan mengawasi persoalan ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja Polres Bangkep serta melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada lembaga pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman," kata Ahmad Darmadi Duma. (30/12/24).
" Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut tidak hanya mengancam integritas kepolisian, tetapi juga mengkhianati kepercayaan rakyat. Oleh karena itu, Polres Bangkep harus segera membuktikan komitmennya pada prinsip netralitas, profesionalitas, dan keadilan hukum," tutupnya.