Infoselebes.com. PALU - Massa yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Karst akan melakukan aksi demo di Palu, terkait penolakan batu gamping yang rencananya akan melakukan eksploitasi di sejumlah titik wilayah Banggai Kepulauan.
" Kawasan Karst yang berada Banggai Kepulauan saat ini sedang terancam keberadaanya. Hal ini disebabkan diterbitkannya beberapa konsesi izin untuk kegiatan pertambangan batuan gamping," kata Moh Taufik, Koodinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng (30/12/24).
Taufik menjelaskan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan, menjelaskan bahwa Kawasan bentang alam karst memiliki komponen geologi yang unik, berfungsi sebagai pengatur alami tata air, memiliki keanekaragaman hayati serta menyimpan nilai tambah
" Kegiatan Pertambangan ini, berpotensi merusak kawasan karst, yang mempunyai fungsi sebagai objek vital bagi masyarakat setempat, yang fungsinya sebagai perlindungan terhadap tata air dan juga perlindungan terhadap keanekaragaman hayati," jelasnya.
Selain berpotensi merusak ekosistem Karst. Kekhawatiran Masyarakat khususnya Desa Lelang Matamaling, menghawatirkan rencana Penambangan Gamping yang akan dilakukan di Desa Mereka, berpotensi merusak wilayah hutan Peyangga dan juga wilayah pertanian warga. Selain itu rencana penambangan ini berpotensi mencemari dan mengerinkan sumber air baku di Desa Lelang Matamaling.
Terakhir, Taufik mengatakan bahwa rencana aksi mereka akan dipusatkan di beberapa titik instansi pemerintahan antara lain, Kantor Gubernur, Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Sulteng.