Notification

×

Iklan


Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Empat Perkara Pidana: Langkah Restorative Justice

Senin, 18 November 2024 | November 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-18T09:10:25Z

infoselebes.com, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengambil langkah inovatif dengan menghentikan penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diumumkan dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., serta jajaran terkait.

Ekspose tersebut berlangsung secara virtual Pada Senin (18/11/2024) bersama JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI dan dihadiri pejabat penting dari bidang pidana umum. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Rincian Perkara yang Dihentikan

1. Perkara Kejari Banggai Laut

  • Kasus 1
    Tersangka: Faisal alias Isal
    Korban: Rosna Sunsungo
    Pasal: 351 Ayat (1) KUHP
    Kasus Posisi: Dalam pengaruh minuman keras, tersangka mengamuk hingga melukai korban menggunakan sekop. Melalui mediasi, tersangka menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf yang diterima oleh korban.

  • Kasus 2
    Tersangka: Yopri Y. Labas alias Opi
    Korban: Leli Perlita Paena
    Pasal: 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP
    Kasus Posisi: Dalam kondisi mabuk, tersangka melakukan penganiayaan. Setelah mediasi intensif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

2. Perkara Cabang Kejari Parigi Moutong di Tinombo

  • Tersangka: Abd. Razak alias Papa Lia
    Korban: Romadin alias Romo
    Pasal: 351 Ayat (1) KUHP
    Kasus Posisi: Perkelahian akibat adu mulut berujung pada penganiayaan. Mediasi berhasil mendamaikan kedua pihak, dan tersangka menyatakan penyesalan.

3. Perkara Kejari Parigi Moutong

  • Tersangka: Mohammad Anggrian alias Anggi
    Korban: Umaya Al Hadar
    Pasal: 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP
    Kasus Posisi: Kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat tekanan ekonomi. Mediasi menghasilkan perdamaian, dan keduanya sepakat memperbaiki hubungan keluarga.

Restorative Justice: Harmoni Sosial di Atas Segalanya

Wakil Kepala Kejati Sulteng, Zullikar Tanjung, menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang benar-benar menyesali perbuatannya. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antarindividu dan menjaga harmoni masyarakat.

“Prinsip restorative justice adalah wujud komitmen kami untuk mengutamakan keadilan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan para pihak,” ujar Zullikar.

Keputusan ini diharapkan menjadi model penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menciptakan rekonsiliasi dan keharmonisan sosial.

Screenshot-2025-03-25-143624 Gambar-Whats-App-2025-03-24-pukul-11-50-41-9ee826ec Screenshot-2025-03-25-135243 Dinas Pertanian dan Perkebunan TORABELO Dinas Pertanian dan Perkebunan
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini