Infoselebes.com, Palu - Calon Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memberi penjelasan kepada masyarakat di Jalan Ks Tubun, Kecamatan Palu Timur soal tahapan selesi administrasi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK), Minggu (10/11/2024).
Hadianto memberi penjelasan setelah mendengar keluhan dari salah seorang warga Teddy Sarapung (42) yang merupakan guru di SMP Negeri 14 Palu.
Teddy menyampaikan masalah dalam pendaftaran yang dia alami sehingga belum mendapat laporan untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Menanggapi itu, Hadianto Rasyid mengatakan setelah pemdaftaran selesai, maka tahap selanjutnya adalah laporan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Jika tidak memenuhi syarat atau TMS, maka akan diberikan masa sanggahan kepada pendaftar.
"Masalah seperti ini bisa dilaporkan ke aplikasi Sangu Palu, harapan kami dengan adanya laporan bisa ditangani secepat mungkin dari pemerintah," terangnya.
Hadianto menjelaskan, jika sudah memenuhi syarat maka OPD terkait akan melakukan verifikasi.
"Setelah tahap daftar hingga verifikasi selesai, kemudian pengumumannya disampaikan. Kalau ada masalah yang dihadapi, warga bisa memanfaatkan Sangu Palu untuk melapor," tutup Hadianto.(***)