Infoselebes.com, Palu - Calon Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sambangi warga Jalan Suharso, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis, (14/11/2024) malam.
Sambutan hangat oleh warga dan suasana riang gembira warnai pertemuan kali ini. Pada kesempatan ini salah seorang warga menanyakan terkait pengenaan pajak 10 % di warung-warung makan yang belum dipahami terkait pengenaannya.
Hadianto menjawab bahwa pengenaan pajak 10% bukan kepada pemilik warung tetapi kepada konsumen atau pembeli, Dia juga menambahkan bahwa pengenaan pajak ini tidak mengambil keuntungan dari pemilik warung tetapi dari pembeli.
“Pengenaan pajak 10% ini bukan kepada pemilik warung tetapi kepada pembeli, jadi bukan keuntungan Ibu-Ibu Bapak-Bapak pemilik warung yang kena 10% tetapi pembeli,” tutur Hadianto.
Hadianto juga menambahkan bahwa pengenaan pahak 10% bukan pada saat masa pemerintahannya tetapi dari pemerintahan selanjutanya, Dia melanjutkan dan memantapkan peraturannya.
Hadianto juga berharap kepada seluruh warga agar tertib membayar pajak dan retribusi demi pembengunan berkelanjutan dan kemajuan Kota Palu.