ilustrasi |
Infoselèbes.com, Banggai - Masyarakat adat Suku Taa Singkoyo, yang diwakili oleh Lembaga Masyarakat Adat Suku Taa Singkoyo, melayangkan surat kepada Kapolres Banggai terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Singkoyo. BBM tersebut diduga digunakan untuk industri perkebunan kelapa sawit PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), bukan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Ketua Lembaga Adat Suku Taa Singkoyo, Nasrun Mbau, menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada 30 Oktober 2024. Pukul 09.00 WITA, beberapa warga menghadang sebuah truk merah yang mengangkut puluhan jeriken BBM bersubsidi di area SPBU Singkoyo. Upaya ini memicu ketegangan dengan pengemudi truk. Meski warga bersikeras mengarahkan truk ke Polsek Toili, pengemudi melarikan kendaraan menuju area HGU PT KLS.
“Saya sempat ikut naik ke dalam truk itu, tapi bukannya ke Polsek, truk malah menuju pabrik. Saya pun diturunkan di tengah jalan,” ungkap Nasrun, mengingatkan kembali kejadian serupa yang pernah terjadi pada 2012. Saat itu, ia bersama warga lainnya berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM di SPBU Singkoyo hingga seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Nasrun menambahkan bahwa praktik serupa diduga marak terjadi di SPBU Singkoyo, berlangsung lama, dan merugikan masyarakat sekitar. Padahal, Kementerian Perindustrian telah menegaskan larangan penggunaan BBM bersubsidi oleh pelaku industri demi memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp60 miliar. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya BBM bersubsidi yang tepat sasaran, Nasrun mengajak masyarakat turut aktif mengawasi distribusi BBM agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Dengan adanya laporan ini, warga berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas atas dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada mereka yang berhak.