Rakor ini melibatkan kepala daerah seluruh Indonesia, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dalam upaya menyelaraskan langkah antisipatif dan pengambilan kebijakan yang bijak menjelang pemilu serentak pada 27 November 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggarisbawahi bahwa isu PHK dan upah minimum bersifat sensitif, terutama karena berpotensi memicu isu politik dan keamanan di tengah tahun pemilu.
“Kita harapkan, rakor ini mampu mengantisipasi isu-isu PHK dan upah minimum secara komprehensif, sehingga setiap kepala daerah dapat membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal masing-masing,” ungkap Tito.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya strategi yang proaktif dalam penetapan upah minimum. "Kita semua ingin memastikan iklim kerja dan usaha yang kondusif di setiap wilayah," ujarnya. Ia memaparkan agenda penting Kemnaker terkait penetapan upah minimum, mulai dari pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja pada 31 Oktober, hingga batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Rakor ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus, beserta jajarannya.