Infoselebes.com, Palu - Kemudahan belanja lewat katalog elektronik diyakini dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro terlibat dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
Namun di lain sisi, kemudahan ini menjadi ‘celah’ yang juga diakali pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan.
Secara gamblang ada empat anomali belanja tidak lazim lewat katalog elektronik yang dapat dideteksi.
Pertama, ketika pembelian barang terus menerus dilakukan pada vendor yang sama. Kedua, ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun. Lalu yang ketiga, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik, dan keempat ialah kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.
“LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) tidak tinggal diam terhadap praktek-praktek nakal, olehnya dengan fitur e-audit, jejak digital belanja barang jasa dapat ditelusuri dengan mudah dalam katalog elektronik,” terang Pjs Gubernur Sulteng Dra. Novalina, M.M untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Demikian penegasan Pjs Gubernur Novalina sewaktu membuka acara Workshop Pengadaan Barang Jasa Terhadap Pelaku Usaha (Market Sounding) yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) di gedung pogombo, Kamis (31/10).
Kegiatan ini mengundang lebih kurang 150 peserta secara daring maupun luring yang sebagian besarnya adalah pelaku usaha lokal dan jasa konstruksi di Sulteng serta ditambah lagi perwakilan organisasi profesi seperti KADIN, ASPEKINDO dan GAPENSI.
Novalina melanjutkan dengan penerapan katalog elektronik diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan perekonomian daerah, kepercayaan publik dan juga mencegah praktek korupsi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah.
“Amanat reformasi birokrasi adalah bagaimana kita melakukan perubahan yang mendasar, cepat dan masif terhadap tata kelola pemerintahan diantaranya melalui pengadaan barang jasa secara elektronik,” ungkapnya bahwa katalog elektronik adalah ‘ruh’ dari pengadaan barang jasa.
Olehnya ia mengapresiasi dengan positif dan secara penuh mendukung workshop sebagai wahana mengumpulkan informasi dan juga memahami respon pasar serta pelaku usaha terhadap rencana pengadaan barang jasa pemerintah.
“Saya berharap teman-teman pelaku usaha dapat mengisi etalase-etalase yang disediakan (lewat katalog elektronik) dan juga ikut membantu kami (pemerintah daerah) supaya pengadaan barang jasa bisa dilaksanakan secara integritas,” imbuhnya supaya pelaku usaha berkontribusi bagi pembangunan lewat pengadaan yang berkualitas dan terpercaya. (**)