Infoselebes.com. Banggai - Konflik Agraria di Dataran Toili seakan tak pernah habisnya. Kali ini masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Adat Suku Taa Kecamatan Toili melayangkan surat kepada menteri ATR/BPN RI terkait beberapa permasalahan yang mereka keluhkan.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, yakni antara lain :
1. PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) diduga bekersama dengan BPN kabupaten Banggai mengeluarkan sertifikat diluar areal yang diperintahkan oleh Menteri ATR/BPN.
2. PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) telahmengambil areal diluar izin HGU yang diberikan oleh pemerintah, kurang lebih 2000 hektar diwilayah Desa Singkoyo dan Desa Toili foto Copy Peta HGU terlampir.
3. PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) mengambil paksa lahan Masyarakat Desa Singkoyo Dusun Agro Estate yang bersertifikat yang sudah puluhan tahun dikelola oleh PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) ada beberapasertifikat terlampir.
4. PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) telah habis masa izin HGU nya tidak bisa diperpanjang,sertifikat HGU dan rekomendasi DPR Kabupaten Banggai Terlampir.
5. PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) tidak melaksanakan peraturan pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang 20 % yang sehurusnya diserahkan kemasyarakat. ‘
6. Bahwa HGU nomor 01 Tahun 1992 PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) telah berakhir pada tahun 2021, Kami meminta kepada Menteri ATR/BPN RI untuk menghentikan aktivitasdan operasional PT.Kurnia Luwuk Sejati ( KLS ) di Desa Singkoyo Kec. Toili Kab. Banggai Sulawesi Tengah.
Nasrun Mbau Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo mengungkapkan, Konflik Agraria yang melibatkan masyarakat dan PT KLS lebih 20 tahun belum terselesaikan.
" Harapan saya melalui surat yang kami layangkan, bapak menteri ATR/BPN akan meresponnya dan tentunya memberikan angin segar kepada masyarakat yang selama ini berkonflik dengan perusahaan," kata lelaki separuh baya yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi karna memperjuangkan wilayah adatnya dari ekspansi perusahaan sawit itu.
Samsir