infoselebes.com, Palu- Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona membuka secara resmi Bimtek Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK Sederajat se-Kota Palu. Bertempat, di Palu Golden Hotel. Kamis, (31/10/2024).
Dalam sambutannya, Sudaryano menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas informasi dalam aspek kehidupan termasuk di dunia pendidikan.
Hal tersebut kata Sudaryano, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik itu informasi mengenai kebijakan program dan pengelolaan anggaran serta informasi yang berkaitan dengan badan publik.
“Jadi tidak ada pengecualian, badan publik organisasi pemerintah termasuk sekolah itu wajib untuk menyampaikan pelaporan laporan pelaksanaan kegiatan”, ucap Sudaryano
Dikatakanya juga, bimtek ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. Keterbukaan ini tidak hanya memberikan aksen untuk informasi kepada masyarakat tapi juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses pendidikan.
“Dengan adanya informasi yang tepat dan transparan kita dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik dan bergaya saing”, tandasnya
Terkahir, ia berharap seluruh ruang pendidikan dan pengajaran terus meningkatkan, memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik agar dapat membangun sistem pendidikan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Nampak hadir ; Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulteng Abbas H. A Rahim, Wakil Ketua KI Sulteng Jefit Sumampow, jajaran KI Sulteng, Kepala OPD Provinsi Sulteng, Kepala OPD lingkup Kab. Donggala dan Sigi, serta Kepala Sekolah, Dewan Guru SMA/SMK Sederajat wilayah Kabupaten Sigi dan Donggala