Notification

×

Iklan

Iklan


Hadianto Tekankan Pajak 10 Persen Dikenakan pada Konsumen bukan Pemilik Warung

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T13:15:38Z

Infoselebes.com, Palu - Hadianto Rasyid hadirkan ruang untuk mendengarkan keluh kesah warga dan sekaligus memberikan gambaran untuk program ke depan. Ruang kali ini dihadirkan di Jalan Bungi Indah, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Senin (14/10/2024) malam.

Salah seorang warga menyampaikan keluhan terkait pajak 10% yang dikenakan di restoran, warung, warkop dan lain-lain. “Terkait pajak 10% Pak, kena juga untuk warung," ucap seorang warga.

Hadianto langsung menjawab dan memberikan gambaran terkait pengenaan pajak 10%. Hadi sapaan akrabnya mengatakan bahwa pengenaan pajak ini tidak diberlakukan pada kali ini saja, tetapi telah diberlakukan sebelum masa jabatannya.

Pajak 10% dikenakan kepada konsumen tetapi bukan untuk pelaku usaha, ini yang menjadi kesalahpahaman pelaku usaha terkait pengenaan pajak.

“Pajak 10% ini dikenakan kepada konsumen bukan kepada pemilik warung. Saya tekankan bahwa yang di kenakan pajak adalah konsumen bukan pemilik warung, jadi pemerintah tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha.” Tegas Hadianto. (***)
GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini