Notification

×

Iklan

Iklan


Hadianto : Retribusi Sampah Jadi Langkah Efektif untuk Tingkatkan Layanan Pengelolaan sampah

Jumat, 11 Oktober 2024 | Oktober 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-12T01:53:53Z

Infoselebes.com, Palu - Calon Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan retribusi sampah wajib diterapkan dan warga wajib membayar setiap bulan.
Hal itu disampaikan Hadianto Rasyid saat melakukan kampanye terbatas di Jalan Soetomo, Lorong Ketapang, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timu, Jumat malam (11/10/2024).

"Sampah itu urusan kita karena kita yang buat sampah. Maka harus bertanggungjawab, jangan buang sampah sembarang," tegas Hadianto.

Hadianto mengatakan sebelumnya anggaran untuk mengurus kebersihan kota mencapai Rp70 miliar per tahun. Sekarang dengan adanya retribusi sampah maka anggaran itu bisa diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur.

"Biarlah anggaran dari pusat itu bisa dipakai untuk kepentingan umum, misalnya perbaikan sekolah. Meja dan kursi sekolah yanb dari tahun 80 an sekarang audah bisa diganti," terangnya.

Calon wali kota Palu momor urut 2 itu menjelaskan pemerintah perlu melakukan pemetaan untuk melakukan perbaikan dan pembangunan kota.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu retribusi Rp10 ribu per bulan dan bagi yang mampu Rp35 ribu per bulan. Sampah akan dijemput dan dibuang ke TPA," urainya.

Hadianto menyebutkan, sebelum ia jadi Wali Kota Palu, jumlah mobil pengangkut sampah hanya 18 unit. Sedangkan saat ini terhitung sudah ada 109 unit.

"Itu saja masih kurang karena maaih ada masyarakat yang mengeluh sampahnya sudah satu minggu belum diangkut," ucapnya.

"Saat ini satu kelurahan ada 1 unit mobil, bahkan ada 2 mobil. Tetapi masih kurang karena ada kelurahan yang padat penduduk. Daya angkut kendaraan harus besar agar bisa mengakomodir semua sampah masyarakat," tutup Hadianto. (**)
GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini