Infoselebes.com, Palu - Setelah sebelumnya sempat ditunda selama 1 minggu, perkara tipikor kantor Camat Sidoan kembali digelar di pengadilan Kelas IA Palu di mana, sebanyak 4 orang saksi, salah satunya adalah mantan ASN Kecamatan Sidoan membenarkan, telah mengalami pemotongan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari di instansinya.
Pengakuan seorang ASN ini tercetus saat persidangan dugaan korupsi belanja DAU pada kantor Camat Sidoan, Rabu (16/10/2024) di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor, Kota Palu.
"Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto SH, MH, Saksi yang dihadirkan JPU (Cabjari Tinombo) mengakui telah mengalami pemotongan TPP untuk tahun 2021 sekitar ± 3juta rupiah lebih,” terang Kacabjari Tinombo, Fauzipaksi,S.H.,M.H.
Saksi yang saat ini bertugas di kantor Camat Bolano, lanjut Fauzi menyebut bahwa, terdakwa dalam kasus ini adalah oknum Camat Sidoan menyebutkan, "dirinya tidak pernah diundang rapat perihal rencana dilakukan pemotongan TPP di awal tahun 2021 sebab, sekitar bulan September 2021 ia sudah pindah tugas ke kantor Camat Bolano. ASN tersebut kaget, ternyata setelah diperlihatkan adanya perbandingan rekening koran dan daftar penerima TPP, rupanya terdapat selisih ± 3juta rupiah, termasuk tandatangannya didaftar penerima TPP dipalsukan.
“Pada sidang sebelumnya terungkap fakta bahwa, pemotongan TPP yang dilakukan terdakwa bersama beberapa oknum pegawai Kecamatan lainnya tersebut, tidak sama jumlahnya untuk setiap saksi. Dan ada beberapa orang di antara saksi tersebut mengakui sama sekali tidak pernah diberitahukan adanya pemotongan, termasuk juga untuk Perjalanan Dinas nominalnya beberapa, tidak sesuai dengan yang diterima pegawai dengan bukti kuitansi," terang Kacabjari.
Salah seorang Saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan, merupakan Supervisor SPBU di Tinombo membantah, seluruh nota/kuitansi yang diajukan Jaksa di persidangan, atau dengan kata lain belanja BBM di kantor Camat Sidoan terindikasi fiktif.
“Bahkan pada sidang sebelumnya beberapa orang di antara saksi yang dihadirkan JPU, mengaku tanda tangan yang ada pada SPJ tersebut bukanlah tandatangannya (diduga dipalsukan),” urainya.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang telah dihadapkan JPU di persidangan, sebut Kacabjari, kepada terdakwa Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan atas keterangan saksi-saksi tersebut. Dan terdakwa, sebagian membantah dan sebagian membenarkan keterangan saksi-saksi.
“Perlu diketahui, JPU pada awal persidangan mendakwakan para terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Lebih Subsidari Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya. (**)