Dalam sambutannya, Sudaryano menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi pilar penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, termasuk di sektor pendidikan. Menurutnya, semua badan publik, termasuk sekolah, wajib mematuhi prinsip keterbukaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terkait dengan kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran di dunia pendidikan. Tidak ada pengecualian. Badan publik, termasuk sekolah, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan,” tegas Sudaryano.
Bimtek ini, lanjutnya, dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. Sudaryano berharap, keterbukaan ini tidak hanya memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam proses pendidikan.
“Informasi yang transparan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik dan berdaya saing. Dengan keterbukaan, kita dapat mendorong sekolah-sekolah di Sulawesi Tengah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Tengah menjadikan prinsip keterbukaan informasi sebagai budaya sekolah, sehingga tercipta sistem pendidikan yang transparan dan dapat dipercaya oleh publik.
Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Abbas H. A. Rahim, Wakil Ketua KI Sulteng Jefit Sumampow, jajaran Komisi Informasi, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sulawesi Tengah, serta para kepala sekolah dan dewan guru dari SMA/SMK di wilayah Kabupaten Sigi dan Donggala. (*)