Infoselebes.com, Sigi - Transparansi dan Akuntabilitas penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD dan DD), Tahun 2024, kembali di soal masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasalnya, menjelang peringatan HUT RI ke 79, tanggal 17 Agustus 2024 lalu, Pemerintah Desa (Pemdes) Potoya sudah menganggarkan 20 juta rupiah untuk normalisasi drainase perkebunan milik warga dengan sistem padat karya. Akan tetapi, pekerjaan tidak terlaksana.
"Dikarenakan tidak jadi digunakan untuk normalisasi drainase perkebunan, warga meminta agar dilakukan musyawarah lagi karena, saat itu Desa Potoya akan menjadi tuan rumah HUT RI ke-79," ungkap Ansar, Ketua BPD Desa Potoya, Sabtu (26/10).
Pada saat musyawarah, Kades Potoya, Samsul Bahri menyampaikan, "uang tersebut kita pakai untuk pembersihan jalan poros desa karena, kita akan menjadi tuan rumah acara 17 Agustus. Sisa anggaran padat karya, kita belikan pagar saja," kata Kades saat musyawarah, yang di tirukan Ansar.
Namun sampai dengan hari ini, lanjut Ansar, "kegiatan tersebut tidak terealisasi dan, tidak diketahui dikemanakan anggarannya," sesalnya.
Ketika BPD menanyakan capaian program kerja Pemdes Potoya, jawaban Kades selalu mengambang.
Bahkan, saat ditanya lebih detail soal penyerapan anggaran, Kades selalu tersinggung, dan tidak terima, dengan bahasa, "ini tidak bisa ditelanjangi! Dan BPD, tidak boleh mencampuri urusan kami!" tiru Ansar.
Sedangkan menurut Ansar, BPD memiliki 5 kewenangan di antaranya ;
1) Membahas dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
2) Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
4) Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
5) Menampung, menggali, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
"Seluruh penggunaan anggaran, baik ADD dan DD ada Perdes, Permen, PP, Perbup dan Pergubnya. Hanya saja, Kades selalu menolak ketika kita meminta pertanggung jawaban penyerapan anggaran," pungkas Ansar.
Terpisah pada, Senin (28/10/2024) saat awak media mencoba mengklarifikasi Samsul Bahri selaku Kades Potoya, di nomor Whatsapp pribadinya 0853333xxxx, dirinya tidak menyampaikan sepatah kata.
Pun demikian dengan Camat Dolo, melalui pesan Whatsapp awak media mencoba mengklarifikasi namun, tidak ada tanggapan.
Hal ini semakin meyakinkan masyarakat bahwa, Camat dan Kades Potoya, diduga main mata menutup informasi yang perlu diketahui publik. Dimana, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah di atur dalam UU KIP Nomor 14 tahun 2008 dan, KIP merupakan ciri penting negara demokratis. (**)