Infoselebes.com, Palu – Seorang karyawan Toko Prima CV. Agung Bahana Perkasa, berinisial NS (29), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan barang yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp 560 juta. Kasus ini sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulteng, dengan 15 saksi telah diperiksa dan beberapa barang bukti telah disita.
Menurut laporan polisi yang diterima pada 11 Maret 2024, NS yang bekerja sebagai admin purchasing diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan barang tanpa dokumen resmi, mencetak nota fiktif, serta melakukan transaksi tanpa melalui rekening resmi perusahaan. Tindakannya mengakibatkan kerugian besar bagi Toko Prima, yang berlokasi di Kelurahan Tondo, Palu.
"Modus yang dilakukan NS termasuk mencetak nota penjualan tunai yang tidak ada uangnya serta melakukan transaksi pembayaran tanpa melalui rekening perusahaan," ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, dalam keterangan pers, Rabu (11/9/2024).
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Direktur Perusahaan, Edy Lianto, setelah menemukan adanya ketidaksesuaian pada laporan keuangan toko yang bergerak di bidang penjualan bahan dan alat bangunan. Kini, berkas perkara NS telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan penyerahan tersangka beserta barang bukti akan segera dilakukan.
Tersangka NS dijerat dengan pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. **