Notification

×

Iklan

Iklan


Launching Pelayanan Elektronik dan Sertipikat Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-04T14:06:36Z
Infoselebes.com, Palu - Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi resmi meluncurkan pelayanan elektronik dan sertipikat elektronik, dengan dilaksanakannya kegiatan launching yang bertempat di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, menandai langkah penting dalam transformasi digital di sektor pertanahan. Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, acara launching juga dilaksanakan serentak di 11 Kantor Pertanahan Kabupaten se Sulawesi Tengah. Rabu (4/9/2024).

Kegiatan serupa juga sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Palu pada 14 Juni 2024 dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una pada 17 Juli 2024. Dengan peluncuran ini, semua layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi akan beralih menjadi layanan elektronik dan seluruh sertipikat tanah juga akan berubah menjadi sertipikat elektronik. 

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah Freddy A. Kolintama menyampaikan hari ini, adalah hari keberlanjutan dari awal baru layanan Elektronik Kantor Pertanahan khususnya bagi 11 jajaran Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang akan menerapkan Kantor Pertanahan layanan Sertipikat Elektronik, setelah sebelumnya 2 Kantor Pertanahan yakni Palu dan Tojo Una-Una telah lebih dulu melaksanakannya, dan patut diapresiasi bersama bahwa launching kali ini menandakan bahwa seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah telah siap melaksanakan layanan Pertanahan elektronik secara full.
Menurutnya, penerapan layanan elektronik berdampak begitu signifikan terhadap birokrasi yang awalnya terkesan panjang, rumit, lama kini menjadi lebih cepat dan sederhana sehingga layanan menjadi efisiensi dan efektif (waktu, biaya dan transparansi pelayanan), menjamin kerahasiaan serta keamanan data yang lebih baik, meningkatkan nilai registering property dalam hal ini tanah, meningkatkan kepercayaan dan kemudahan ease of doing Bussiness masyarakat dan badan hukum, serta meminimalisir keterlibatan mafia-mafia dalam pelayanan pertanahan.

Lebih lanjut, Kakanwil menghimbau agar masyarakat yang masih memegang sertipikat analog, untuk segera mengalih mediakan sertipikat lama mereka menjadi sertipikat elektronik, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, beberapa manfaat dari Sertipikat elektronik diantaranya dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pada kegiatan pendaftaran tanah, menghindari sertipikat hilang karena bencana alam seperti banjir, longsor atau gempa bumi serta dapat menghindari sertipikat rusak karena dimakan rayap.

Selama masa transisi menjadi layanan elektronik dan sertipikat elektronik ini, mungkin akan terjadi keterlambatan dalam layanan pertanahan namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi berkomitmen untuk semaksimal mungkin meminimalisir keterlambatan tersebut dan memastikan pelayanan tetap optimal dan prima. ()
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini