Infoselebes.com. Bangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melaksanakan monitoring kegiatan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di empat Kecamatan yakni Kecamatan Tinangkung Utara, Kecamatan Totikum, Kecamatan Totikum Selatan dan Tinangkung Selatan. (10/9/24).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Supriatmo Lumuan mengatakan monitoring ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan DPSHP ditingkat Kecamatan berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Tujuan monitoring untuk memastikan pelaksanaan DPSHP terlaksana dengan baik dan memastikan permasalahan data pemilih dapat terselesaikan pada tingkat kecamatan," katanya.
Supriatmo juga berharap agar pleno DPSHP dapat menghasilkan data yang akurat dan benar sebelum pleno ditingkat Kabupaten menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tahapannya dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 21 September 2024.
Samsir