Infoselebes.com. Bangkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangkep.
Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan DPT pada Pilgub Sulteng dan Pilbup Bangkep sebanyak 91.079 pemilih.
Ia menyebutkan, bahwa dari total 91.079 pemilih, dengan rincian Laki-laki sebanyak 45.906 dan Perempuan sebanyak 45.173.
"Jumlah DPT masuk dalam Pilkada 2024 yang tersebar di 246 Tempat Pemungutan Suara (TPS), itu mencakup 12 kecamatan," jelasnya
Selanjutnya, beberapa tahap penting yang akan dilaksanakan setelah penetapan DPT. Yaitu penetapan calon bupati dan wakil bupati dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.
Sehari setelahnya, pada tanggal 23 September, akan dilaksanakan pengundian nomor urut calon.
Samsir