Notification

×

Iklan

Iklan


KPU Bangkep Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilkada 2024.

Kamis, 19 September 2024 | September 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T10:20:52Z
Infoselebes.com. Bangkep - KPU Banggai Kepulauan (Bangkep) membuka pendaftaran bagi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 nanti.

Pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024.

Pengumuman pendaftaran tersebut tertuang Nomor : 494 I PP.O4.2-Ptt / 7207 / 2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walkil Bupati diPilkada Tahun 2024, sebagaimana di tanda tangani ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan.

Untuk itu, bagi masyarakat Bangkep yang ingin mendaftarkan diri berikut syaratnya :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan pafing tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Samsir.
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini