Notification

×

Iklan

Iklan


Dua Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Narkoba Palu Dilimpahkan ke Kejati Sulteng

Rabu, 04 September 2024 | September 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-05T01:26:05Z


infoselebes.com, Palu -
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus peredaran narkotika beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng pada Rabu (4/9/2024). Dua berkas perkara yang menyertakan tiga tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Hari ini penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah dua berkas perkara yang diteliti oleh pihak Kejaksaan dianggap lengkap atau P21. "Ada dua berkas perkara yang dinyatakan lengkap, dengan tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Tinggi Sulteng," tambah AKBP Sugeng.

Tersangka pertama berinisial BP (20), warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Palu, dan tersangka Z (21), warga Jalan M. Yamin, Palu. Keduanya ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) di Jalan Zebra IV, Palu Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 4,0602 gram.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial ZFA (35), warga Jalan Tombolotutu, Palu, ditangkap pada Sabtu (6/7/2024) di rumahnya. Dari tangan ZFA, polisi menyita dua paket sedang sabu dengan berat total 40,1978 gram.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. **

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini