Infoselebes.com. Banggai - Calon Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menandatangani kontrak politik dengan Gabungan Masyarakat Tanjung Luwuk Banggai, Kamis 19 September 2024.
“ Kontrak politik yang saya tandatangani sebagai bagian dari aspirasi dan komitmen yang kita bangun bersama,” kata Anwar Hafid
Perwakilan Masyarakat Tanjung Ba'arudin mengatakan, kontrak politik yang mereka ajukan untuk pasangan calon Gubernur Anwar-Reny meliputi pemenuhan hak-hak masyarakat tanjung yaitu :
1. Legalisasi pemukiman yang sudah ditempati warga selama 60 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
2. Bahwa penataan pemukiman masyarakat tanjung dan pasangan calon Gubernur Sulteng Anwar-Reny bersedia untuk mediator agar masyarakat tanjung tidak kehilangan haknya dikemudian hari dengan penegasan hak berupa sertifikat hak milik.
3. Bahwa pasangan calon Gubernur Sulteng Anwar-Reny bersedia memenuhi dan menegakkan hak hak masyarakat tanjung diantaranya yaitu pembangunan kembali rumah-rumah masyarakat tanjung dan menerbitkan regulasi tentang penguatan dan pengembalian hak hak masyarakat tanjung.
Diketahui tahun 2017 silam, Pengadilan Negeri Luwuk melakukan eksekusi di atas lahan seluas ± 20 hektar dengan dikawal oleh aparat Kepolisian, TNI, dan Satpol PP.
Penggusuran paksa tersebut, mengakibatkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal, padahal mereka telah berpuluh tahun menempati lokasi tersebut. Namun karena kegigihan perjuangan masyarakat, sampai saat ini mereka tetap bertahan dan berjuang untuk pemenuhan hidupnya.
Dalam pertemuan antara calon Gebernur Anwar Hafid dengan Warga Tanjung, dihadiri pula Aktivis Agraria Eva Bande dan Noval A Saputra yang intens mendampingi masyarakat tanjung dari awal penggusuran paksa sampai dengan saat ini.
Samsir