Notification

×

Iklan

Iklan


Tersangka Korupsi Rekonstruksi Jalan Kabonga-Salubomba Ditahan, Ancaman Penjara Mengintai

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T03:01:30Z

infoselebes.com, Donggala - Kasus dugaan korupsi terkait proyek rekonstruksi jalan di Kabupaten Donggala semakin memanas. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelewengan proyek peningkatan jalan Lingkar Kabonga-Salubomba, Kecamatan Banawa, tahun anggaran 2021, Pada Rabu (21/08/2024).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Daestambu, S.ST., M.Eng., yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Indra Puluhulawa, yang bertugas sebagai Pengawas Lapangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala; serta Andrianda, S.M., pimpinan cabang CV. Rezky Jaya, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Donggala menemukan cukup bukti untuk menjerat ketiganya atas dugaan korupsi dalam proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp9,79 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Kerugian Negara dan Dugaan Penyelewengan

Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi infrastruktur jalan di Donggala justru terjebak dalam pusaran korupsi. Berdasarkan laporan masyarakat, pekerjaan rekonstruksi jalan ini diduga sarat penyelewengan. Andrianda, selaku pimpinan cabang CV. Rezky Jaya, dianggap bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan nilai kontrak.

Daestambu, yang menjabat sebagai PPTK, bersama Indra Puluhulawa, yang berperan sebagai pengawas lapangan, diduga melakukan kolusi untuk memperkaya diri sendiri. Kejaksaan mencium adanya penggelembungan anggaran serta pengurangan kualitas material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Penahanan untuk Percepat Penyidikan

Untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 10 September 2024. Penahanan ini juga didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka yang dikhawatirkan dapat mengulangi tindak pidana.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik di Donggala, mengingat pentingnya proyek tersebut bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Donggala berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dikawal hingga tuntas. Masyarakat berharap, dengan adanya penegakan hukum ini, pembangunan di Donggala dapat berjalan tanpa ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini