Infoselebes.com, Sigi - Bendahara SMP Negeri 21 Sigi Desa Bangga Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, Arwan mengaku dirinya tidak pernah di fungsikan oleh pihak Kepala Sekolah (Kepsek).
Arwan mengatakan selama dua tahun lamanya sebagai bendahara BOS di SMPN 21 Sigi, tak pernah diberi kewenangan oleh Ulfah selaku kepala sekolah dalam menyimpan uang maupun pembelanjaan. Selain itu dia tidak pernah mengetahui pengeluaran maupun pemasukan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disekolah tersebut.
"Jadi apapun itu, semua di tangani oleh kepala sekolah, saya hanya ikut mendampingi pada saat pencairan dana dari Bank. Setiap kali kami mencairkan dana dari Bank, saya langsung menyerahkan semua dana tersebut ke kepsek," kata Arwan kepada media Rabu (7/8/2024).
Sambung dia, bahkan untuk pembelanjaan segala kebutuhan sekolah dilakukan oleh kepala sekolah. "Untuk selanjutnya lagi saya sudah tidak ketahui,bahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana saya tidak ketahui juga, intinya setiap kali selesai pencairan dana tersebut dari Bank, semua uang saya serahkan kepada kepsek sampai sekarang tidak ada lagi berkoordinasi dengan saya selaku bendahara," beber Arwan.
"Sekarang ini di sekolah, kami diperhadapkan dengan adanya pemeriksaan khusus dari pihak Inspektorat Kabupaten Sigi, namun saya merasa pusing dan bingung karena saya sama sekali tidak mempunyai catatan penggunaan dana sebagai bukti ketika di periksa," jelasnya.
Caption : Bendajara SMP 21 Sigi yang tidak di fungsikan, saat di Wawancarai Oleh media pada Rabu (7/8/2024) |
"Kalaupun nanti saya akan di audit atau di periksa juga,soal pengunaan dana saya akan menjawab apa adanya sebap apa yang harus saya perlihatkan kepada pemeriksa sementara saya tidak penah mengetahui di gunakan untuk apa itu uang bahkan sampai sekarang sudah dua tahun lebih saya menjadi bendahara tidak punya catatan biar satu lembar pun kertas sebagai bukti penggunaan dana, karena semuanya di ambil alih oleh kepala sekolah," ujarnya.
Hal senada diungkapkan mantan Bendahara Dana BOS Evianti, bahwa dimana pengalamannya pada saat menjadi bendahara dana BOS, sama seperti yang di alami oleh Arwan. Cara seperti itu juga yang di lakukan kepala sekolah, bahkan pernah sekali kepala sekolah mencairkan dana dari Bank tanpa saya dampingi selaku bendahara, "saya bertanya dalam hati kenapa dana bisa di cairkan kepsek yaa, sementara tugas dan fungsi saya selaku bendahara tidak di berlakukan. Makanya pada saat itu saya langsung mengundurkan diri dari jabatan sebagai bendahara," ujarnya kesal.
Evianti mengatakan pada waktu menjadi bendahara sekolah (sebelum Arwan Red) kurang lebih dua tahun lamanya, sama seperti yang dialami Arwan dan beberapa teman teman sebelumnya mengalami hal yang sama juga. "Seperti saya dengan Arwan, dimana Kepsek di lantik di SMPN 21 Sigi sejak tahun 2019 sampai sekarang sudah 6 orang bendahara sudah mengundurkan diri, disebabkan dengan persoalan yang sama," ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi Anwar di konfirmasi terkait pernyataan bendahara di SMPN 21 Sigi, dimana perilaku Kepala Sekolah tidak memfungsikan bendaharanya, Anwar menyebut telah mendapatkan laporan dari teman teman guru, khusus bendahara dan wali murid terkait persoalan ini. Olehnya kami dari Dinas langsung menyikapi, dan telah menyurat kepada pihak Inspektorat untuk di periksa, termasuk juga pengelolaan dana BOS Afirmasi yang pernah di kucurkan kepada SMPN 21 Sigi 21 yakni kurang lebih Rp 100 juta. i
"Informasi yang kami terima bahwa barang yang di beli dari dana BOS Afirmasi yang harusnya menjadi aset sekolah namun barang- barang tersebut tidak ada di simpan di sekolah" terang Anwar ()