Notification

×

Iklan

Iklan


Rotasi Pejabat Eselon II dan III, Kajati Lantik Wajah Baru di Lingkungan Kejaksaan

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T08:45:55Z
Infoselebes.com, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto, memimpin pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan pejabat eselon II dan III di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Acara tersebut  dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Bambang Hariyanto menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. 

"Institusi harus mampu menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan dan menunjang kebangkitan ekonomi nasional," ujar Kajati.

Pejabat  dilantik antara lain: Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Lie Putra Setiawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Poso. M. Aria Rosyid, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sigi di Sigi Biromaru.

Mahmudin, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale. Andi Herman, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Imam Fauzi, S.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kajati memberikan arahan kepada pejabat baru untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas, serta memastikan tidak ada perbuatan tercela dalam jajaran yang mereka pimpin. 

Kajati juga menekankan pentingnya menjaga sinergitas komunikasi dan koordinasi antar satuan kerja Kejaksaan di Sulawesi Tengah dalam penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara.

Dengan penekanan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Sulawesi Tengah.
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini