Infoselebes.com, Palu, Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu telah mengeluarkan surat edaran yang berisi panduan khusus bagi para jurnalis yang terlibat dalam peliputan. Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 ini melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di sebagian besar wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran kode etik jurnalistik yang dapat merusak independensi pers dan merugikan publik. Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menegaskan bahwa surat edaran ini dirancang untuk memastikan jurnalis tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang independen dan objektif selama peliputan Pilkada.
Beberapa potensi pelanggaran kode etik yang ditekankan dalam surat edaran ini meliputi:
- Penerimaan suap dari kandidat atau pihak terkait.
- Bekerja untuk kepentingan kandidat tertentu.
- Intervensi dari pemilik media yang memiliki afiliasi politik.
- Bertindak sebagai penulis rilis kampanye kandidat.
- Ikut berfoto atau menggunakan atribut dukungan.
- Menjadi bagian dari tim media kandidat, yang berakibat hilangnya sikap kritis terhadap kandidat tersebut.
"Potensi pelanggaran ini tidak hanya mencederai independensi jurnalis, tetapi juga mengaburkan kebenaran dan merugikan publik. Berita yang dihasilkan bisa saja tidak akurat, atau bahkan bias demi kepentingan tertentu," ujar Yardin Hasan.
AJI Palu juga mengingatkan bahwa jurnalis tidak boleh berdalih bahwa dukungan terbuka kepada kandidat merupakan hak pribadi. Jurnalis memegang amanat publik untuk menyampaikan berita yang akurat dan terpercaya, bukan berita yang menguntungkan kandidat tertentu. Yardin menegaskan bahwa dukungan pribadi sebaiknya disalurkan secara bebas dan rahasia di tempat pemungutan suara pada hari pemilihan.
Dalam surat edarannya, AJI Palu menegaskan pentingnya mematuhi kode etik dan kode perilaku jurnalistik selama peliputan Pilkada serentak 2024. Dengan demikian, diharapkan produk jurnalistik yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi publik dan memperkuat demokrasi di Sulawesi Tengah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Jurnalis yang terlibat dalam peliputan Pilkada diimbau untuk memerhatikan panduan-panduan yang telah disertakan dalam surat edaran tersebut. Panduan ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi jurnalis agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka. **