Infoselebes.com. Morut - Setelah melalui proses verifikasi dan validasi. Tim yang terdiri dari perwakilan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Pemdes Desa Tompira menyerahkan dokumen hasil kerja ke Pemda Morut yang di terima oleh Kapala Bagian Pemerintahan.
Hasil dari proses verifikasi dan validasi, melalui kerja tim menemukan angka 635 Hektar yang rencananya akan dilepaskan di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Setelah penyerahan maka pihak Pemda Morut akan menindaklanjuti untuk dibahas ke tingkat selanjutnya dengan tetap melibatkan tim desa dan SPPT serta para pendamping seperti NGO.
Noval A Saputra anggota Front Rakyt Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng yang juga hadir dalam penyerahan tersebut mengatakan bahwa, SPPT dan lembaganya akan terus mengawal proses pelepasan lahan di areal PT ANA.
" Kami akan memastikan bahwa proses yang sudah dilakukan di tingkat desa akan ditindaklanjuti oleh Pemda Morut agar tetap serius dan profesional dalam bekerja," katanya. (27/8/24).
" Tidak hanya untuk desa tompira saja, tapi ini tentunya dengan desa lain yang berada di lingkar PT ANA," tambahnya.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei 2024 kemarin, antara Pemda Morut bersama Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) dan Kepala Desa lingkar sawit PT Agro Nusa Abadi (ANA), bersepekat untuk membentuk tim verifikasi dan validasi ditingkat Desa masing-masing.
Tim yang dibentuk di Desa diberikan waktu berkerja selama 2 bulan, terhitung sejak tanggal 21 Mei 2024. Namun perjalanannya barulah Desa Tompira yang membentuk tim. Harapannya ketika proses verifikasi dan validasi lahan selesai. Maka konflik agraria antara masyarakat dengan PT ANA tidak ada lagi.
Samsir