Notification

×

Iklan

Iklan


Krisis Ekologis Membayangi: Tambang Galian C Hancurkan Pesisir Palu-Donggala

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T10:23:57Z
Infoselebes.com, Palu - Banjir bandang kembali melanda wilayah pesisir Palu-Donggala pada Rabu (07/08/2024), mengakibatkan jalan raya tertutup batu kerikil dan lumpur. Kondisi ini memicu kecelakaan bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Bencana ini bukan pertama kalinya terjadi dalam dua bulan terakhir, dan masyarakat setempat semakin dirugikan.

Aktivitas pertambangan galian C di hulu menjadi penyebab utama bencana ini. Eksploitasi masif tanpa memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan memperparah kondisi saat musim penghujan tiba. Akibatnya, masyarakat dan pengguna jalan harus menanggung dampak dari kegiatan pertambangan yang tidak terkontrol.

Dalam pertemuan di Ruangan Bantaya, Kantor Wali Kota Palu pada 01/07/2024, Pemerintah Kota Palu, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan para pengusaha tambang galian C telah menyepakati beberapa keputusan terkait pemeliharaan infrastruktur jalan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta tanggung jawab sosial. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menilai keputusan tersebut hanya diabaikan dan tidak diimplementasikan dengan serius.

Rilis yang di terima media , pada Rabu (07/08/2024) "WALHI mendesak Gubernur dan Wali Kota untuk serius menangani aktivitas pertambangan sepanjang pesisir Palu-Donggala. Pembiaran ini memperparah kerusakan lingkungan, sementara keuntungan penjualan material ke IKN sudah mencapai triliunan rupiah," ujar Wandi Pangkapanye dari WALHI Sulteng. Ia juga menyoroti peningkatan kasus ISPA di wilayah yang terdampak akibat polusi dari tambang galian C.

Selain itu, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM SULTENG) menambahkan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan di wilayah pesisir Palu-Donggala. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana melalui PERDA RTRW Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Ketidaktegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran ini bisa memperburuk situasi ekologis di wilayah tersebut.

JATAM SULTENG juga menemukan sedikitnya 72 izin usaha pertambangan yang berpotensi mengakibatkan krisis ekologi di wilayah tersebut. Mereka mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan moratorium pemberian izin usaha pertambangan guna mencegah kerusakan yang lebih parah. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat dari bencana yang lebih besar di masa mendatang.

Masyarakat pesisir Palu-Donggala berharap ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Mereka meminta agar kebijakan terkait pertambangan galian C di wilayah tersebut dievaluasi dan diperketat, demi mencegah bencana ekologis yang lebih serius di masa depan.

Editor : Sofyan 
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini